AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengingatkan tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku menjaga integritas.
Anang mewanti-wanti, PPS Kejati Maluku tidak terlibat atau campur tangan dalam lelang maupun teknis pekerjaan pada proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD).
PPS bagian dari peran bidang intelijen Kejaksaan untuk mencegah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada proyek-proyek strategis nasional dan daerah. Tugas ini dilakukan melalui deteksi dini dan pencegahan untuk memastikan pembangunan berjalan aman, lancar dan transparan.
“Ketika tim intel (PPS) atau Datun mendampingi, harus ada unsur kehati-hatian karena kita tidak ikut terlibat lelang,” jelas Anang kepada awak media di Kantor Kejati Maluku, Kamis (30/10/2025).
Mantan Kepala Kejari Jakarta Selatan ini meminta PPS lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. PPS harus tetap menjaga profesionalisme dan integritas.
Pelaksanaan PPS oleh Kejaksaan merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Anang mengingatkan semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi dalam pelaksanaan PSN maupun PSD. Adanya pendampingan PPS bukan berarti bebas dari korupsi.
“Kepada satkernya, penyedia, kontraktor apakah mau mengindahkan sesuai petunjuk PPS atau tidak, itu menjadi tanggung jawab mereka,” tegasnya.
“Ketika tim PPS atau Datun mendampingi, harus ada unsur kehati-hatian. Apakah mau mengindahkan sesuai petunjuk PPS atau tidak, itu menjadi tanggung jawab mereka,” imbuh eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini.
Dia menegaskan jika ada temuan indikasi korupsi, Kejaksaan tidak akan ragu untuk menindaklanjuti, meski proyek tersebut didampingi PPS. “Sampai saat ini belum ada laporan pelaksanaan PPS yang menyimpang. Tapi kalau memang ada dan terbukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Prinsipnya kita harus hati-hati, karena laporan itu bisa saja masih bersifat informasi yang perlu pendalaman,” ungkap jaksa bintang dua ini.




