banner 728x250

5 Terdakwa Pembunuh Warga Nuruwe SBB Dituntut 10 hingga 11 Tahun Penjara

WARGA NURUWE
Ilustrasi majelis hakim. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku dituntut 10 hingga 11 tahun penjara.

Kelima terdakwa ialah Wiltens William Makulua, Gilyan Daud Monaten, Juan Heavenly Somae, Corinus Tuakora dan Yandri Nikwelebu.

Mereka merupakan terdakwa pembunuhan terhadap seorang warga Desa Nuruwe bernama Fresly Patrouw.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksan Negeri Seram Bagian Barat Aninditia Widyanti di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Selasa (4/10/2025).

Empat terdakwa masing-masing Wiltens William Makulua, Gilyan Daud Monaten, Juan Heavenly Somae, Corinus Tuakora dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yandri Nikwelebu dituntut 11 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Wiltens William Makulua, Gilyan Daud Monaten, Juan Heavenly Somae, Corinus Tuakora 10 tahun penjara dan terdakwa Yandri Nikwelebu 11 tahun penjara,” kata JPU.

JPU menilai perbuatan kelima terdakwa melanggar ketentuan Pasal 338 tentang penganiayaan terhadap orang yang berujung pada kematian dan Pasal 170 tentang kekerasan bersama.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Agung Resqiyanto menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Kelima terdakwa mengeroyok korban Frenchy Patrouw saat korban mengendarai sepeda motor dari arah desa Nuruwe menuju Desa Kamal pada Senin (3/3/2025) lalu.

Saat korban melintas di hutan desa Kamal, kelima terdakwa keluar dari semak-semak dan mengadang korban. Korban sempat memutar sepeda motor untuk melarikan diri ke desanya namun kelima terdakwa mencegat korban kemudian terjadilah aksi penganiyaan.

Semula beredar informasi Frenchy menjadi korban kecelakaan lalu lintas, namun polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap motif dibalik kematian korban. Mengantongi identitas pelaku, polisi berhasil membekuk para pelaku penganiayaan korban. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram