AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada ohoi (desa) Watkidat, Kecamatan Kei Besar tahun anggaran 2022-2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah inisial JF selaku Kepala Ohoi Watkidat dan JF bendahara ohoi.
Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti usai meminta keterangan 63 orang saksi dan seorang saksi ahli. “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JF selaku Kepala Ohoi Watkidat dan JF bendahara ohoi sebagai tersangka,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, Kamis (6/11/2025).
Laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat kabupaten Maluku Tenggara kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 633.370.500.
Kedua tersangka diduga menyelewengkan anggaran desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Kedua tersangka juga diduga melakukan mark up anggaran untuk belanja barang.
Dugaan korupsi terungkap saat laporan pertanggung jawaban anggaran. Ditemukan laporan belanja fiktif dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Ini menyebabkan adanya pembelanjaan fiktif, mark up anggaran dan kekurangan belanja atas nota maupun kwitansi belanja yang dilampirkan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, di mana penyidik telah mengantongi dua alat bukti,” kata Suhendi.
Kedua tersangka menyalahi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MAN)




