banner 728x250

Kejari SBT Musnahkan Barang Bukti 7 Perkara

BARANG BUKTI
Kejari Seram Bagian Timur memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/11/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Maluku memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari SBT, Rabu (12/11/2025), dipimpin Kepala Kejari SBT I Ketut Sudiarta dihadiri perwakilan Pengadilan, Polres dan Pemda SBT.

Barang bukti itu dihancurkan, dibakar, dan ditumpahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari SBT Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Sudiarta mengatakan pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan Kejari SBT sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan serta menjaga akuntabilitas penegakan hukum di wilayah kabupaten SBT,” tegasnya.

BARANG BUKTI
Kepala Kejari SBT I Ketut Sudiarta memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (ISTIMEWA)

Sudiarta menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai aturan.

Berikut barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan:

  1. Perkara Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo, berdasarkan putusan nomor: 2/Pid.C/2025/PN Dth tanggal 22 Agustus 2025. Barang bukti 100 liter minuman tradisional jenis sopi.
  2. Perkara Semi Rumakeffing, berdasarkan putusan nomor: 4/Pid.C/2025/PN Dth tanggal 17 Oktober 2025. Barang bukti 55 liter sopi.
  3. Perkara Hapsa Buatan, berdasarkan putusan nomor: 31/Pid.Sus/2025/PN Dth tanggal 9 September 2025. Barang bukti satu bilah pisau.
  4. Perkara Muhammad Mauly Lessy, berdasarkan putusan nomor: 26/Pid.B/2025/PN Dth tanggal 9 Juli 2025. Barang bukti satu unit senapan angin, 156 butir peluru kaliber 4,5 mm, dan 1 kaos hitam.
  5. Perkara Hadi Susanto, berdasarkan putusan nomor: 27/Pid.Sus/2025/PN Dth tanggal 18 September 2025. Barang bukti masing-masing satu kaos, celana pendek dan handphone Vivo.
  6. Perkara Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul, berdasarkan putusan nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Dth tanggal 18 Juli 2025. Barang bukti dua unit handphone dan sejumlah akun Facebook yang digunakan dalam tindak pidana siber.

(AIN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram