LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menegaskan bahwa Aset Milik Daerah (AMD) merupakan kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berupaya agar aset-aset milik pemerintah daerah dapat dikelola secara optimal, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas bupati, Jumat (4/7/2025).
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, barang milik daerah mencakup barang yang dibeli atau diperoleh melalui APBD maupun perolehan sah lainnya.
“Setiap tahun, Pemkab Maluku Tenggara mengalokasikan anggaran untuk menyediakan Barang Milik Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga menerima barang hibah dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun lembaga negara lainnya.
Bupati menyadari masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan aset, salah satunya terkait sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang belum seluruhnya tuntas. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Untuk itu, dia berharap kerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui nota kesepahaman dapat memperbaiki tata kelola aset ke depan.
“Kami juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Tim KPK RI agar seluruh aset daerah dapat dibenahi,” tegasnya.
Bupati mengapresiasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menggelar rapat koordinasi, dan berharap langkah ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan tata kelola aset di Maluku Tenggara. (RED)




