banner 728x250

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayarkan, Pemkab SBT Tunggu Skema Pembayaran

PARUH WAKTU
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri. (AINI SANAKY)
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Gaji pegawai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku belum dibayarkan.

Terang-terangan, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan beban yang ditanggung pemerintah daerah membayar PPPK Paruh Waktu jika menggunakan APBD.

Polemik pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi persoalan di seluruh daerah di Indonesia, termasuk SBT.

“Nasib PPPK Paruh Waktu ini bukan saja menjadi masalah di daerah namun menjadi masalah nasional. Saya punya semangat agar ini bisa kita daya gunakn dalam waktu yang tidak terlalu lama, tapi kita terkendala dengan kondisi keuangan,” kata Fachri kepada pewarta di gedung DPRD SBT, Senin (24/11/2025).

Pemkab SBT berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan gaji PPPK Paruh Waktu.

“Akan ada aturan yang dibuat oleh BKN pada akhir november atau awal Desember nanti untuk menangani masalah PPK Paruh Waktu. Insyaallah kita tidak biarkan mereka terlantar terlalu lama,” kata ketua DPW PKS Maluku.

Fachri menjelaskan skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Terdapat tiga opsi; gaji diambil alih pemerintah pusat atau diambil alih pemda sesuai kemampuan keuangan daerah. Opsi terakhir, kemungkinan pemerintah pusat mengeluarkan aturan mengenai penundaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Sekarang kita menunggu hasil pembahasan di pemerintah pusat. Terpenting ada pengakuan terhadap PPPK Paruh Waktu dan punya NIP,” ujar Fachri.

Meski masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat, Fachri memastikan ribuan PPPK Paruh Waktu di SBT tidak akan dibiarkan tanpa kejelasan.

Sebagaimana diketahui, penggajian PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan secara khusus mengenai besaran gaji, mekanisme pembayaran, hingga komponen tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, diktum kesatu menjelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu secara umum didasarkan pada ketersediaan anggaran di setiap instansi pemerintah.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram