AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Terdakwa Aladin alias Din divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon tujuh tahun penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pria berusia 54 tahun ini dipenjara selama 10 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Aladin terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Memutuskan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aladin selama 7 tahun penjara,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/7/2021).
Selain pidana penjara, Aladin yang didampingi pengacaranya Peni Tupan dan Herberth Diadara diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan, hal yang meringankan terdakwa sudah berumur dan selama persidangan bersikap kooperatif serta telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan tidak senonoh ini dilakukan Aladin pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 10.00 WIT.