AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Warga Kota Ambon yang hendak masuk ke mal atau pusat perbelanjaan dapat menunjukan kartu vaksin Covid-19, jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Syarat penggunaan aplikasi ciptaan Kementerian Kominfo RI tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Level tanggal 21 September-4 Oktober 2021.
“Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukan kartu Vaksin. Tidak ada masalah untuk itu,” ujar Wali kota Ambon Richard Louhenapessy di Balai Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).
BACA JUGA:
Masa Pancaroba, BMKG Imbau Warga Maluku Waspadai Cuaca Ekstrem – sentraltimur.com
Ketua DPR RI Puan Maharani Orasi Ilmiah di Milad ke 60 USK – kliktimes.com
Richard mengatakan, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak canggung saat berpergian ke daerah lain.
“Selain kepentingan kesehatan, penggunaan aplikasi ini juga bagian dari edukasi masyarakat agar tidak canggung, ketika berpergian ke kota lain seperti Makassar, Surabaya, dan Jakarta,” terangnya.
Ia menjelaskan, di kota – kota tersebut, penggunaan aplikasi juga wajib ketika hendak memasuki mal.
“Jangan sampai mau masuk mal, ketika wajib menggunaan aplikasi PeduliLindungi warga kota Ambon malah kebingungan karena belum terbiasa,” ungkap Richard.
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi ke depan akan berperan penting dalam aktivitas masyarakat. Termasuk penggunaannya sebagai alat pembayaran yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah pusat.
Dengan manfaat yang beragam tersebut, Richard berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan penggunaan aplikasi yang notabene merupakan dampak dari kemajuan teknologi.
“Pilihan ada di tangan kita, mau adaptasi atau tidak. Kalau mau adaptasi pasti kita maju. Tetapi kalau tidak mau itu juga pilihan, tetapi pasti kita akan tertinggal dari daerah lain,” ujarnya. (MMS)




