banner 728x250

Pengadilan Putuskan Lahan 689 Hektar di Aru Milik TNI AL, Danlantamal: Kita Tidak Intervensi

  • Bagikan
warga oknum
Danlantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Negeri Dobo telah memutuskan perkara sengketa lahan antara TNI AL dan warga adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Aru, Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan warga adat Desa Marafenfen dan memenangkan TNI AL atas kepemilikan lahan seluas 689 hektar yang sebelumnya disengketakan kedua belah pihak.

BACA JUGA:

Aksi Peduli Lingkungan, 400 Polisi dan Pramuka Bersihkan Pantai – sentraltimur.com

Menteri Keuangan: Realisasi Belanja Per Oktober Rp 2.058,9 Triliun – kliktimes.com

Terkait putusan itu, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina menegaskan tidak pernah mengeintervensi proses persidangan, apalagi mempengaruhi putusan majalies hakim.

“Tidak ada intervensi, tidak ada,” kata Said kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Kamis (18/11/2021).

Said mengatakan sangat menghormati proses hukum di pengadilan, sehingga selama perkara tersebut berproses di pengadilan, pihaknya hanya mengikuti.

“Kita selama ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum di pengadilan. Jadi tidak ada intervensi sama sekali,” ujar Said.

Dia menuding warga dan pihak tertentu yang mengklaim lahan sengketa itu merupakan lahan adat yang justru selama proses persidangan melakukan intervensi terhadap majelis hakim.

“Justru mereka yang mengintervensi proses hukum di pengadilan. Setiap sidang mereka membuat pergerakan massa di kantor pengadilan. Itu salah satu bentuk intervensi untuk mempengaruhi psikologi majelis hakim,” kata dia.

Said meminta bagi warga yang tidak puas dengan putusan majelis hakim untuk menempuh proses hukum selanjutnya. “Silahkan saja kalau mereka mau banding. Ini  kan ranah hukum kita ikuti saja. Kita serahkan semua secara hukum tapi kalau mereka belum puas kita persilahkan tempuh jalur hukum,” tukas Said. (MAN)

  • Bagikan