AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga kantor pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru masih belum bisa beroperasi lantaran disegel oleh warga adat.
Tiga kantor itu, yakni kantor Bupati, DPRD Aru dan Pengadilan Negeri Dobo.
Penyegelan secara adat oleh warga yang kecewa menyusul putusan Pengadilan Negeri Dobo yang menolak gugatan warga adat Desa Marafenfen terkait sengketa lahan dengan TNI AL, Rabu (17/11/2021).
BACA JUGA:
Aksi Peduli Lingkungan, 400 Polisi dan Pramuka Bersihkan Pantai – sentraltimur.com
Menteri Keuangan: Realisasi Belanja Per Oktober Rp 2.058,9 Triliun – kliktimes.com
Warga baru membuka segel yang mereka pasang di Bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kamis (18/11/2021).
“Ada tiga objek yang masih disegel, yaitu kantor bupati, DPRD dan Pengadilan,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto kepada sentraltimur.com.
Polisi bersama Pemkab Kepulauan Aru tengah mengagendakan untuk negosiasi dengan warga yang menyegel secara adat tiga kantor pemerintahan itu agar bisa buka kembali.
“Rencana sore kita akan negosiasi lagi dengan warga di pendopo bupati untuk bisa membuka sasi di tiga objek itu,” kata Sugeng.