AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Suhendri beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (23/11/2021).
Dalam kunjungan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal dan para asisten menyambut Suhendri dan rombongan.
BACA JUGA:
Menkeu: Penyerapan APBD 2021 Maluku Terendah – sentraltimur.com
Video Ragam Budaya PKN 2021 Libatkan Banyak Sutradara Terkenal – kliktimes.com
Setibanya, Suhendri menggelar pertemuan di ruang kerja Undang Mugopal. Dalam pertemuan itu Kajati didampingi Asdatun Lulus Mustofa, Asintel Muji Martopo, dan Koordinator Fauzi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan kunjungan Direktur PTPN dan jajarannya ke kantor Kejati selain untuk bersilaturahim juga untuk melakukan koordinasi.
“Kunjungan PTPN itu bertujuan untuk silaturahmi dan kordinasi,” kata Kareba kepada wartawan, Selasa.
Dia menjelaskan, salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan itu adalah rencana pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Mengingat PTPN ini rentan dengan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke depan. Pak Kajati menyambut baik (rencana kerjasama) itu,” kata Wahyudi.
Dia tidak menjelaskan kapan penandatanganan kerjasama itu akan dilakukan. Namun Wahyudi memastikan kedua instansi telah sepakat untuk bekerjasama terkait persoalan tersebut.
Menurut Wahyudi pertemuan itu berlangsung hangat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengakhiri pertemuan, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XIV Suhendri dan Kajati Maluku Undang Mugopal saling bertukar cinderamata. (MAN)




