banner 728x250

Kejati Maluku Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

  • Bagikan
MALUKU NEGARA
Kejaksaan Tinggi Maluku menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar sepanjang tahun 2021 dari penyidikan 51 kasus Tipikor. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar sepanjang tahun 2021.

Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan ini dari penyidikan 51 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang limpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal mengungkapkan kerugian negara yang diselamatkan di tahun 2021 itu lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni sebanyak Rp 3,1 miliar.

“Untuk uang negara yang diselamatkan Kejati Maluku di tahun 2021 sebesar Rp 1.323.979.500. Ini sedikit menurun dari tahun 2020 yaitu Rp 3.100.000.000,” kata Mugopal di kantornya, Selasa (4/12/2021).

Selama periode 2021, Kejati Maluku menangani 98 kasus Tipikor. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 52 kasus.

Mugopal mengatakan peningkatan terjadi di semua tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan atau berkas perkara limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Jadi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara di 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Mugopal.

Ini Jumlah Kasus Tipikor Tangani Kejati

Dia merinci, proses penyelidikan di tahun 2020 sebanyak 31 kasus, dan 2021 naik menjadi 38 kasus.

Berikut tahap penyidikan dari 21 kasus di tahun 2021 naik 60 kasus. “Selanjutnya berkas perkara Tipikor yang limpahkan dari 20 kasus naik sebanyak 51 kasus di tahun 2021,” katanya.

Menurut Mugopal, pelimpahan 51 kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor merupakan capaian tertinggi penanganan kasus korupsi di Maluku. Bahkan capaian itu tertinggi nomor empat nasional.

  • Bagikan