banner 728x250

Menteri Tjahjo: Mulai 2023 Tenaga Honorer Dihapus

  • Bagikan
MENTERI TENAGA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah tahun 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), berikan kesempatan untuk selesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis mengutip Antara, Senin (17/1/2022).

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll. Itu sarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar mantan Mendagri ini.

  • Bagikan