“Bagi kami Pemerintah provinsi akan menghadapi masalah yang sama, kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami Pemerintah Provinsi dengan karakteristik pulau-pulau, maka sulit bagi kita untuk memacu mempercepat kemajuan suatu daerah untuk berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi yang lain,” jelas Gubernur Handrik.
Terkait Dana Alokasi Umum yang dihitung, pemberian Dana Alokasi Umum harus disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dan karakteristik suatu wilayah serta rentang kendali. Menurutnya jika tidak diperhitungkan, maka DAU yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak cukup untuk suatu daerah kepulauan.
Usai memberikan paparan, Gubernur menyampaikan beberapa masukkan antara lain; melakukan pengkajian kembali RUU, dan berharap RUU Kepulauan tahun 2025 dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, fisioner dan berkeadilan serta sosial bagi Provinsi Kepulauan di Indonesia. (RED)




