Sementara, Ketua Majelis Adat Aru Ely Darakay menjelaskan ketika salah satu desa terganggu, secara komunal masyarakat hukum adat juga terganggu.
“Jika satu desa terganggu, maka kami semua secara komunal terganggu dengan adanya kasus ini. Kami meyakini di KSP ini ada jalan keluar,” katanya.
Sengketa lahan masyarakat adat Marfenfen ini sudah berlangsung selama puluhan tahun. Berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di desa Marfenfen untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru.
Namun masyarakat adat Marfenfen merasa pengambilalihan lahan mereka dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan menjadi terganggu. (ADI)




