Menurutnya, Ranperda ini apabila telah disahkan menjadi Perda maka pekerja non rentan dan non ASN dan atau anggota DPRD Maluku bisa menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Anggota DPRD Maluku juga bisa menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




