banner 728x250

Bapemperda DPRD Maluku Bahas Ranperda Ketenagakerjaan

RANPERDA KETENAGAKERJAAN
banner 468x60

Menurutnya, Ranperda ini apabila telah disahkan menjadi Perda maka pekerja non rentan dan non ASN dan atau anggota DPRD Maluku bisa menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Anggota DPRD Maluku juga bisa menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram