Lewerissa memastikan bahwa peran GWPP bukan untuk mengambil alih kewenangan bupati/wali kota, tetapi peran GWPP adalah untuk memperkuat dan mendukung peran saudara-saudara sekalian agar roda pemerintahan Kabupaten/Kota berjalan sesuai koridor hukum, kebijakan nasional, potensi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.
“Mari kita jadikan Rakor ini, sebagai forum untuk menyatukan visi Pembangunan Maluku, agar sejalan dengan visi Nasional Asta Cita Bapak Presiden menuju Indonesia Emas 2045, kita perlu mengidentifikasi permasalahan riil di lapangan,” ajak Lewerissa.
Menyinggung perkembangan masalah keamanan dan ketertiban secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota peran bupati/wali kota sangat penting dan strategis dalam melakukan koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan OKP guna mencegah terjadinya perkelahian antar remaja yang sifatnya pribadi yang dapat mengarah pada perkelahian komunal.
Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri telah menyurati seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan Siskamling di tingkat RT/RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda, dan diharapkan dapat diteruskan ke jajaran yang paling bawah di daerah.
“Membangun masyarakat merupakan salah satu titik tumpunya ada di level desa, karena itu saya berharap Bupati melakukan Binwas ke desa, termasuk monitoring dan evaluasi terkait penyaluran dana desa, karena ini dana transfer yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, status kepala desa yang belum defenitif harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lewerissa.
Untuk itu, kedudukan GWPP, bukan hanya dalam teks Undang-Undang, tetapi dalam praktik tata Kelola pemerintahan sehari-hari dilapangan, sehingga dapat menghadirkan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan Par Maluku Pung Bae,” pungkasnya. (RED)




