“Gak benar, itu gak benar. Menyangkut dengan urusan pemerintahan mengenai pencopotan kepala dinas itu kewenangan gubernur. Kewenangan gubernur untuk mengevaluasi (pimpinan) organisasi perangkat daerah. Mengenai roling, penyegaran, mengenai kebijakan itu tidak bisa diintervensi oleh tim hukum, itu sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur,” ujarnya, Jumat malam.
Jaldu yang dihubungi enggan berkomentar banyak. “(Soal mutasi) mungkin koordinasi dengan Sekda Maluku karena beta belum dapat info. Kecuali dipanggil mau dilantik, sudah pegang SK di tangan,” kata Jaldu.
Dia menolak namanya disebut-sebut soal mutasi. “Beta belum terima SK (mutasi), beta mau kasi penjelasan bagaimana. Jadi jangan sebut-sebut beta nama karena SK belum di tangan,” sergahnya. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




