Dia terang-terangan menyebut Bupati Malteng Tuasikal Abua tidak mendukung pemekaran. Selain tidak mendukung calon DOB, tim pemekaran sulit menemui orang pertama di Malteng itu.
”Kami sayangkan sikap Bupati Malteng. Padahal, hakekat pemekaran memperkenalkan rentang kendali dan mensejahterakan masyarakat di daerah itu,” kritik eks anggota DPRD Maluku ini.
4 Calon DOB di Malteng
Empat calon DOB di Malteng adalah Kota Kepulauan Lease, Kabupaten Jazirah Leihutu, Kabupaten Seram Utara Raya, dan Kawasan Khusus Kota Banda.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Malteng Demmy Hatu mengatakan sejumlah daerah di Malteng menjadi calon DOB. Dia mendukung pemekaran selama memenuhi persyaratan UU.
Politisi PDIP ini menegaskan, hakekat pemekaran adalah memperpendek rentang kendali pelayanan dan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.
”Menurut saya usulan pemekaran ini wajar saja. DPRD Malteng sangat mendukung pemekaran sepanjang memenuhi syarat. Namun proses pembentukan dusun menjadi desa harus ada rekomendasi dari desa-desa induk,” ujarnya usai rapat.
Tudingan Bupati Malteng Tuasikal Abua tidak mendukung usulan pemekaran, menurut Demmy itu soal lain. “Tentu pasti keinginan berbeda. Tapi kalau sama-sama menyetujui pemekaran kan enak,” kata Demmy.
Dia bilang, sebagai representasi masyarakat dari Fraksi PDIP DPRD Malteng sangat mendukung dan selaras dengan kepentingan publik untuk memperpendek rentang kendali dan mempercepat pelayanan publik.
Moratorium Pemekaran
Rencana pembentukan 13 DOB di Maluku masih terhalang moratorium (pemberhentian sementara) pemekaran oleh pemerintah pusat.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet pada 2020, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menegaskan, bahwa pemerintah masih melanjutkan kebijakan moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru.
Berdasarkan catatan pemerintah, Indonesia memiliki 223 DOB yang terbentuk sejak tahun 1999 sampai 2014.
Berdasarkan evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, sumber pendapatan sebagian besar 223 DOB itu masih bergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma’ruf pada 3 Desember 2020.
Moratorium pemekaran DOB itu karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilkan oleh DOB masih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang lakukan oleh DOB.
Alasan lainnya, kondisi fiskal nasional sedang fokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” katanya.
Sementara, hingga April 2021, terdapat kurang lebih 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kemendagri. Rinciannya 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten, dan 37 usulan kota baru. (ADI)




