
Benhur mendesak Bawaslu Maluku memanggil Nirahua untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi keberpihakannya di Pilgub Maluku. “Saya juga minta Bawaslu untuk segera memanggil yang bersangkutan dan hasilnya disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Sedangkan penggunaan kantor Polda Maluku lama yang diduga dijadikan lokasi kampanye oleh Nirahua akan ditelusuri. “Kita akan cek peruntukan kegiatan ini untuk apa oleh yang bersangkutan,” ujar Benhur.
Ancaman Pidana
Menjadikan kantor pemerintah sebagai lokasi sosialisasi atau kampanye, tindakan Nirahua menyalahi Pasal 280 ayat (1) huruf H, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga melanggar Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU Nomor Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan ASN, karyawan BUMN dan BUMD harus netral, dilarang berpolitik. Untuk pegawai pelat merah seperti BUMN dan BUMD diatur dalam Pasal 522.
Pasal 522 berbunyi; setiap ketua/wakil ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, ketua/wakil ketua dan/atau anggota badan pemeriksa keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan/atau deputi gubernur bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




