banner 728x250

DPRD Malteng Dorong OPD Bentuk Unit Layanan Disabilitas

LAYANAN DISABILITAS
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku Tengah mendorong dibentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah Musriadin Labahawa kepada awak media di Masohi, Jumat (5/12/2025).

‎Politisi PKS itu merespon skema ULD. Menurutnya hal itu sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. ‎”Peraturan Menteri juga mewajibkan setiap OPD dibentuk Unit Layanan Disabilitas,” ujar Musriadin.

‎Dia berharap ULD bisa dimaksimalkan, sehingga cita-cita regulasi bisa terlaksana dengan baik di seluruh tingkatan. ‎”Kami akan melakukan pengawasan maksimal. Kita ingin pastikan bahwa penerapan Perda (yang sedang diproses) bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.

Musriadin mengungkapkan pihaknya sedang fokus merampung Perda Perlindungan, Pemenuhan dan Pelayanan Disabilitas. ‎”Saya juga menyampaikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk maksimal dalam memberikan dukungan. Saya lihat lewat Dinas Pendidikan sudah memaksimalkan fungsinya berkaitan dengan Unit Layanan Disabilitas,” kata Musriadin.

Setelah ULD dibentuk, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng melakukan pendataan di satuan-satuan pendidikan tingkat SD sampai SMP.

‎”Sehingga mereka menghasilkan report siswa melalui profil belajar siswa yang didalamnya itu terdata siswa dengan kebutuhan khusus. Kami berharap tahun ini Perda tersebut disahkan dan hasilnya bisa diaplikasikan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah,” kata Musriadin. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram