banner 728x250

DPRD Malteng Pertanyakan Legalitas HGU PTPN XIV Tanah Ulayat Tananahu

TANAH ULAYAT
banner 468x60

Atas berbagai kekecewaan tersebut, pemerintah negeri dan masyarakat Negeri Tananahu menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas baru PTPN XIV di atas tanah adat mereka.

Mereka mempertahankan hak ulayat tersebut dan menolak pengelolaan baru, termasuk rencana PTPN XIV untuk menanam kelapa sawit menggantikan karet, cokelat, dan kelapa.

Izin HGU PTPN XIV yang diberikan pada 1 Januari 1982 telah berakhir pada 31 Desember 2012, dan hingga kini, BPN belum pernah menerbitkan surat keputusan perpanjangan izin HGU untuk perusahaan tersebut. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram