AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rencana Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa merombak pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, berhembus kabar tak sedap.
Setelah beberapa kali tertunda, gubernur akan melantik Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup Pemprov Maluku pada Rabu (3/9/2025).
Pejabat yang akan dilantik sebanyak 140 orang bakal mengisi posisi jabatan eselon III dan IV di 37 organisasi perangkat daerah (OPD). Rencana pelantikan terungkap berdasarkan surat undangan pelantikan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku nomor 800/272 tertanggal 29 Agustus 2025.
Molornya agenda pelantikan disinyalir setelah munculnya video viral Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath yang mengungkapkan kekecewaannya. Mantan bupati Seram Bagian Timur itu kecewa lantaran usulannya menempatkan “ASN” pilihannya mengisi jabatan eselon III dan IV tidak diakomodir Gubernur Hendrik.
Video viral Vanath yang membanjiri media sosial pada 18 Agustus 2025 menuai beragam komentar netizen di jagad maya. Kubu Vanath maupun kubu Hendrik saling serang di media sosial.
Curhatan Vanath itu memunculkan dugaan dirinya dan Hendrik pecah kongsi, tepat jelang enam bulan usia pemerintahan pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Terkini, pendukung Vanath terang-terangan menebar ancaman di media sosial menjelang pelantikan pejabat eselon III dan IV yang rencananya akan dilantik pada Senin (1/9/2025) kemarin, namun kembali ditunda.
Terbaru, kabar tak sedap datang jelang perombakan atau rotasi eselon III dan IV Pemprov Maluku. Bahkan, terindikasi cawe-cawe atau campur tangan kerabat dan orang dekat gubernur turut andil dalam kebijakan rotasi ini.
Saking “saktinya”, Vanath yang notabene wakil gubernur harus berurusan dengan orang kepercayaan gubernur terkait calon pejabat eselon.
Informasi yang dihimpun sentraltimur.com dari pelbagai sumber, Vanath mengusulkan 30 nama ASN untuk mengisi jabatan eselon III dan IV lingkup Pemprov Maluku.
Bukannya berurusan dengan gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk rotasi pejabat eselon, tapi harus berkoordinasi dengan kerabat dan orang dekat gubernur.




