banner 728x250

Dugaan Cawe-Cawe Kerabat Gubernur di Perombakan Eselon III-IV Pemprov Maluku

PEMPROV MALUKU
banner 468x60

Gubernur disebut-sebut menunjuk adiknya inisial NFL terlibat dalam penentuan ASN yang akan mengisi jabatan eselon III dan IV. NFL adalah Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Selain NFL, gubernur juga melibatkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku James Lewakabessy untuk cawe-cawe atau intervensi pejabat eselon III dan IV.

James merupakan teman dekat Hendrik sejak kuliah di kampus Universitas Pattimura. Keduanya pun berasal dari kampung yang sama di kecamatan Nusalaut, kabupaten Maluku Tengah.

“Ya, begitu harus melalui NFL dan James (sesuai arahan gubernur),” ungkap sumber kepada sentraltimur.com, Selasa (2/9/2025).

Ratusan nama calon pejabat telah diserahkan ke NFL dan James. “Bahkan ada yang usulkan nama, tidak lagi diterima karena sudah banyak (nama) yang masuk,” katanya.

Salah satu pengurus DPD Partai Gerindra Maluku yang telah melobi gubernur untuk menempatkan anaknya di jabatan eselon IV juga kandas. “Diarahkan (gubernur) untuk tanyakan ke NFL (apakah bisa diangkat sebagai pejabat eselon IV) tapi ditolak, alasannya sudah banyak nama yang antri,” ujar sumber yang enggan namanya diwartakan.

Dengan kuasa dan kewenangan yang diberikan gubernur, mudah bagi kerabat dan orang dekat-nya mencoret nama-nama yang dianggap tidak layak diduga tanpa melalui proses Baperjakat sebelum diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber lain mengatakan, proses penempatan pejabat eselon tanpa melibatkan Baperjakat menabrak aturan. Sebab tugas Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengenai pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN dalam jabatan struktural, serta pertimbangan lain yang berkaitan dengan kepegawaian.

Cawe-cawe kerabat maupun orang dekat gubernur dalam perombakan pejabat eselon menjadi bukti tidak diterapkan sistem merit atau married sistem yang merupakan kebijakan manajemen ASN. Kebijakan ini mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram