“Kebijakan married sistem harus diterapkan secara adil dan tanpa diskriminasi untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan akuntabel,” tegasnya.
Tujuan utamanya lanjut sumber, menempatkan orang yang tepat di jabatan yang tepat, mengembangkan kemampuan ASN, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan intervensi politik.
Cawe-cawe birokrasi dalam rotasi pejabat eselon tegas dia, tidak semestinya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dalam urusan birokrasi pemerintahan, yang dapat berdampak negatif pada independensi, profesionalisme, dan efektivitas birokrasi.
“Intervensi oleh kerabat maupun orang dekat gubernur menunjukkan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Karena kewenangan itu berada pada kepala daerah berdasarkan proses dan pertimbangan Baperjakat,” tegasnya. (RED)




