Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati SBT Mukti Keliobas. “Kebebasan pers dijamin oleh negara dengan lahirnya UU Pers nomor 40 tahun 1999. Pemberedelan, kekerasan, bahkan diskriminasi terhadap insan pers itu tidak dibenarkan dan itu di Seram Bagian Timur hampir tidak ada,” ujarnya.
Era digitalisasi perkembangan media massa cukup pesat. Bermunculan beberapa platform media sehingga setiap informasi tersampaikan begitu cepat kepada masyarakat. (CAL)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




