AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku inisial ML (46) tega melakukan perbuatan tidak manusiawi kepada putri kandungnya, MS yang masih di bawah umur.
Wanita yang telah ditinggal pergi oleh suaminya ini menyuruh kekasihnya EL (34) memperkosa putri kandungnya sendiri. Kejinya, ML menyaksikan perbuatan bejat tersebut dan ikut membantu kekasihnya memperkosa korban.
ML dan kekasihnya EL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Riffat Hasan mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi di kamar kontrakan ML dan EL yang berada tak jauh dari Kantor Disdukcapil di Kota Saumlaki pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Ibu korban ini meminta kekasihnya untuk menyetubuhi putrinya sendiri, dan ibu korban ikut membantu,” kata Riffat kepada pewarta, Kamis (23/10/2025).
Riffat mengungkapkan alasan tersangka ML tega berlaku keji kepada korban yaitu meminta kekasihnya merenggut kesucian putri kandungnya. Sang ibu nekat melakukan perbuatan itu lantaran putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun tersebut susah makan, sering muntah dan mengalami siklus haid yang tidak lancar. “Jadi ibu korban ini mencurigai bahwa putrinya itu hamil, padahal dia sedang sakit,” katanya.
Curiga dengan kondisi putrinya itu, tersangka ML membawa putrinya itu ke seorang bidan untuk memeriksa kandungnya. Namun saat diperiksa hasilnya negatif.
Menurut Riffat meski bidan telah menyatakan korban tidak positif hamil, namun ML tetap beranggapan putrinya sedang hamil. ML lantas melakukan segala cara untuk menggugurkan kandungan putrinya, seperti memijat perut korban hingga membuatkan ramuan. “Tersangka ML ini melakukan itu karena meyakini putrinya hamil dan dia tak ingin malu,” katanya.
Kondisi putrinya tak juga menunjukkan tanda-tanda perubahan, munculah ide di luar nalar dari tersangka ML. Dia kemudian menyuruh kekasihnya EL menyetubuhi putrinya tersebut dengan alasan agar putrinya mengalami keguguran. EL yang mendapat tawaran tersebut mengiyakan permintaan ML.




