banner 728x250

Janda di Tanimbar Bantu Sang Kekasih Perkosa Putri Kandungnya, Alasannya Mengejutkan

PERKOSA PUTRI
banner 468x60

“Korban yang mendengar rencana buruk dari ibu kandungnya langsung menolak dan berulang kali mengaku dia tidak hamil tapi sedang sakit,” katanya.

Riffat mengungkapkan pada Sabtu (30/8/2025) malam pada pukul 21.00 WIT, MS yang telah merencanakan perbuatan bejat bersama kekasihnya memaksa korban untuk menerima kenyataan pahit yang tak pernah diharapkannya itu. “ML memegangi kedua tangan putrinya sehingga kekasihnya EL dapat dengan mudah memperkosa korban,” katanya.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat ibunya dan pacarnya itu kepada ayah kandungnya pada awal Oktober 2025. Setelah mendengarkan pengakuan putrinya, ayah korban mendatangi kantor polisi melaporkan mantan istrinya dan kekasihnya.

Tersangka ML dan kekasihnya EL dijerat Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah sepertiga. Ancaman hukuman pidana 20 tahun,” kata Riffat. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram