banner 728x250

Pendapatan Maluku 2026 Jadi Rp 2,49 Triliun, Turun Rp 32,1 Miliar

PENDAPATAN MALUKU
Rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD Maluku tahun anggaran 2026 di Gedung DPRD Maluku, Kota Ambon, Kamis (17/9/2026). (IST)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 2,49 triliun dari rencana sebelumnya Rp 2,52 triliun atau turun sekitar Rp 32,1 miliar.

“Perubahan APBD tahun 2026 difokuskan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran serta menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Maluku tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

Vanath mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, termasuk penyesuaian target dan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja yang mendesak, prioritas pembangunan daerah serta pembiayaan.

Ia menjelaskan pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 2,49 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp 32,1 miliar dari rencana sebelumnya sebesar Rp 2,52 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sekitar Rp 740,13 miliar juga mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp 695,65 miliar. Penurunan PAD dipengaruhi penyesuaian target sejumlah jenis pendapatan yang bersifat mandatori.

Salah satunya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami penyesuaian dari sekitar Rp 106,17 miliar menjadi Rp 99,25 miliar. Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semula ditargetkan sekitar Rp 191,41 miliar mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp 138,88 miliar.

Vanath melanjutkan penyesuaian juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula ditargetkan sekitar Rp 77,52 miliar menjadi Rp 62,43 miliar. Sementara itu, penerimaan dari salah satu komponen pajak daerah lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp 4,6 miliar menjadi Rp 29,63 miliar.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram