banner 728x250

Pemprov Maluku Gigit Jari, Target Pinjaman Rp 1,5 Triliun Cuma Peroleh Rp 296 Miliar

PEMPROV MALUKU
Rencana Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun hanya memperoleh Rp 296 miliar. (IST)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun hanya memperoleh Rp 296 miliar. Dana pinjaman tersebut untuk membiayai APBD Perubahan Maluku tahun anggaran 2026.

Pembiayaan melalui skema pinjaman diperoleh dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 196 miliar dan PT Bank Maluku-Maluku Utara sejumlah Rp 100 miliar. “APBD kita harus melakukan perubahan dari awalnya yang kita rencanakan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala usai memimpin rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Maluku 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

“Dari PT SMI terakhir yang kami dapatkan laporan dari pemerintah daerah sebesar Rp196 miliar, kemudian dari Bank Maluku Rp100 miliar,” lanjutnya.

Anjloknya nilai pembiayaan membuat struktur APBD Perubahan Maluku 2026 harus kembali disesuaikan. DPRD dan Pemprov Maluku harus menentukan program dan kegiatan yang benar-benar dapat dibiayai dengan dana pinjaman yang tersedia.

Sejumlah program yang sebelumnya disusun dengan asumsi ketersediaan pembiayaan Rp 1,5 triliun tidak bisa dipertahankan. “Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegas Sangkala.

Selain keterbatasan pembiayaan, penyusunan APBD Perubahan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat. “Beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan,” kata politisi PKS.

PEMPROV MALUKU
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala. (IST)

DPRD Maluku juga masih mendalami persoalan batas plafon pembiayaan yang dapat diakses pemerintah provinsi. Ketentuan plafon pembiayaan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Namun, DPRD masih membutuhkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah mengenai dasar penetapan dan besaran plafon. Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan diarahkan untuk memperjelas struktur pembiayaan, sumber pinjaman, alokasi dana, hingga program dan kegiatan yang akan dibiayai.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram