Refocusing anggaran setiap OPD karena Pemda Malra tidak mendapat kucuran dana dari Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk penanganan wabah virus mematikan itu.
Refocusing anggaran merujuk pada surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Anggaran covid-19 masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malra.
Dana BTT Pemkab Malra digunakan untuk bidang kesehatan; berupa belanja kebutuhan terkait penanganan covid, bidang ekonomi dan jaring pengaman sosial seperti pemberian Bansos bagi masyarakat terdampak wabah covid.
Dalam proses penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan indikasi miliaran rupiah penggunaan anggaran covid tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News