Polisi akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap normal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (MAN)




