banner 728x250

Ketika Sekda SBB Tebar Senyuman Menuju Rutan Ambon

JAKSA PERKARA
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Ambon oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (10/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Senyuman Mansyur itu telah “menghiasi” layar kaca, koran, media online dan beragam platform media sosial. Gestur tubuhnya tidak menampilkan ekspresi sebagai seorang yang menyandang status tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Fahri Bachmid mengatakan, sangat menghargai proses hukum dan penahanan oleh Kejati Maluku terhadap kliennya.

Dia berharap agar berkas perkara kliennya segera rampung dan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan sebagaimana janji penyidik.

“Prinsipnya kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Yang penyidik lakukan hari ini (penahanan) adalah kewenangannya. Tapi soal yang bersangkutan bersalah atau tidak akan kita buktikan di pengadilan,” kata Fahri.

Empat Tersangka Huni Lapas

Sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah menahan empat tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/11/2021). Empat tersangka itu ialah; mantan caretaker bupati SBB Ujir Halid, eks Kepala bagian Keuangan Ampi Niak dan mantan Bendahara Setda SBB Rafael Tamu serta Adam Pattisahusiwa. Keempat tersangka menjalani penahanan di Lapas Ambon.

Anggaran belanja di Setda SBB tahun anggaran 2016-2017 bersumber dari APBD SBB. Hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,6 miliar dari anggaran belanja Setda sebesar Rp 18 miliar. Jumlah kerugian negara ini lebih besar dari temuan tim jaksa penyidik Kejati Maluku yang hanya sekitar Rp 7 miliar.

Selama proses penghitungan kerugian negara, tim jaksa penyidik mendampingi Inspektorat Maluku saat melakukan audit di Piru, ibu kota kabupaten SBB pada Agustus 2021. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram