Beranda Berita Utama Korupsi Dana Desa, Mantan Raja-Bendahara Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara Berita Utama, Hukum Korupsi Dana Desa, Mantan Raja-Bendahara Negeri Haya Dituntut 6 Tahun PenjaraRedaksi - HUKUMSeptember 6, 2024September 6, 2024 Tiga terdakwa korupsi dana desa dan alokasi dana desa di desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (4/9/2024). (ISTIMEWA) Ikuti berita sentraltimur.com di Google News Sebelumnya Post Views: 1,606 Ikuti berita sentraltimur.com di Channel TelegramLaman: 1 2 Komentar