banner 728x250

Korupsi e-KTP, Polres SBB Serahkan Bos CV Digo Gemilang ke Jaksa

Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat menyerahkan tersangka korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP bos CV Digo Gemilang, CMS ke JPU Kejaksaan Negeri SBB, Senin (30/1/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3  Jo Pasal 18 UU RI Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram