Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat sebelumnya mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan hingga mencapai Rp 5.072.772.386. “Berdasarkan hasil audit BPK, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar,” katanya.
Anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab SBB bersumber dari APBD tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar. Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tak kunjung tiba dan dimanfaatkan Pemkab SBB. (MAN)




