Setelah penyidik meninggalkan kediamannya, Syarif kembali masuk ke dalam rumahnya. Dia menolak diwawancarai wartawan terkait penggeledahan.
“Mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Syarif sebelum masuk ke rumahnya.
KPK Analisa Barang Bukti
Penggeledahan oleh penyidik KPK di Kota Ambon telah berlangsung selama tiga hari. Berawal di kantor Balai Kota dan Dinas PUPR Ambon, Selasa (17/52/022).
Dalam penggeledahan itu KPK membawa lima koper berisi dokumen dari Balai Kota.
Penggeledahan berlanjut kemarin, tim penyidik KPK kembali menggeledah kantor Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di dua lokasi ini, penyidik KPK menyita berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek dan dugaan penentuaan nilai fee proyek.
Setelah merampungkan penggeledahan dan mengamankan dokumen di sejumlah tempat di kota Ambon, penyidik KPK akan menganalisa bukti-bukti tersebut.
“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita. Selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada sentraltimur.com via WhatsApp, Kamis.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai honorer pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri. (MAN)




