“Pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu di KPU RI. Sedangkan verifikasi faktual oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota,” kata Basuki Oat.
38 Parpol Terdaftar SIPOL
Tercatat hingga saat ini sebanyak 38 partai politik sudah terdaftar di SIPOL KPU RI. “KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan verifikasi faktual pada tiga hal. Yakni pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota, keterwakilan perempuan, kantor domisli tetap atau sekretariat dan keanggotaan Parpol,” jelasnya.

Sesuai jadwal pada 14 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap Parpol di Malra. ”Kami harap teman–teman Parpol tetap berkoordinasi, sehingga semua proses dan tahapan berjalan sesuai jadwal,” harap Basuki Oat.
Sosialisasi juga dihadiri pengurus Parpol, Bawaslu Malra, TNI, Polri dan unsur masyarakat. (ADI)




