banner 728x250

KPU Maluku Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada, Jalankan Putusan MK, Ini Syaratnya

KPU MALUKU
KPU Maluku menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024. Setelah penetapan paslon dilanjutkan pencabutan nomor urut, Senin (23/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

“Paslon yang mau mendaftar juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

PASLON PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak. (ISTIMEWA)

Paslon yang akan mendaftar juga belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur dan calon Wakil gubernur. Berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur bagi yang akan mendaftar sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama.

Bagi calon gubernur maupun calon wakil gubernur yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD wajib mengundurkan diri dengan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta.

Begitu pun bagi anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa yang akan mendaftar ke KPU untuk ikut Pilkada juga harus mundur dari institusinya. “Paslon juga harus berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” ujar Fuad.

Paslon yang akan mendaftar ke KPU bukanlah mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Selain sejumlah persyaratan tersebut juga sejumlah syarat umum lainnya bagi Paslon maupun partai politik yang akan mengajukan Paslon ke KPU untuk ikut Pilkada. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram