Gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas merupakan hal yang sah dalam demokrasi sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan aturan. “Kita bersyukur Mahkamah Konstitusi telah menjalankan tugasnya secara independen transparan dan akuntabel. Semua pihak telah menyampaikan gagasan dan argumentasi berdasarkan alat bukti dan pada akhirnya Mahkamah telah menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat,” jelas Hendrik.
Pelantikan Ikram dan Sudarmo dihadiri para pejabat daerah Maluku dan kabupaten Buru, pimpinan dan anggota DPRD Maluku dan kabupaten Buru. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi juga menghadiri pelantikan. (MAN)




