Di tingkat paling bawah ada kepala pemerintahan negeri, pemerintah desa dan lurah semuanya sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku bahkan terimplementasi dalam paruran wali kota dan peraturan daerah untuk diikuti dan dilaksanakan.
“Sampai hari ini kita telah distribusikan kewenangan itu di tingkat desa, negeri dan kelurahan kalian juga diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda. Namun dari peraturan itu ada jenjang yakni koordinasi yang baik supaya kebijakan dari atas bisa terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai ke jenjang yang paling bawah,” kata Bodewin.
Untuk itu dalam melaksanakan tugas, raja maupun kepala desa diawasi oleh anggota saniri negeri dan BPD. Dia berharap, proses yang dilakukan hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan semua karena telah sah menjadi anggota saniri negeri dan BPD dalam melaksanakan tugasnya.
”Prinsipnya adalah kalian bersama kepala desa dan raja menyelenggarakan pemerintahan di setiap negeri dan desa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bodewin. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




