Senada dengan Idris, Izack Thenu menyampaikan, transaksi repo obligasi menjadi domain divisi trisury. Direktur umum hanya mengurusi administrasi yang sifatnya umum, sementara direktur kepatuhan memonitor transaksi bank.
“Untuk transaksi repo itu tanggung jawab divisi trisury karena pengelolaan sumber dana dikelola divisi ini. Dibalik koordinasi direktur pemasaran, direktur umum tidak tahu soal pengelolaan keuangan, begitu pun saya sebagai direktur kepatuhan,” jelas Izack.
Menurutnya, saat diketahui adanya transaksi baru yakni NTM yang tidak dilaporkan ke Bank Indonesia, dia mengambil langkah dengan membuat memorandum. Isinya meminta direksi segera menghubungi BI terkait produk NTM yang masuk dalam transaksi bank Maluku.
“BI memberikan sanksi karena transaksi ini tidak sesuai aturan main dan meminta Bank Maluku menyelesikan transaksi NTM. Setelah transaksi NTM selesai, direksi kembali melakukan transaksi repo obligasi dari pembayaran NTM oleh PT AAA securitas,” katanya.
Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, hakim menunda sidang pekan depan, agenda tuntutan JPU. (DNI)




