banner 728x250

Mantap! Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Dari Terpidana Korupsi

Kejari Nabire
Kejari Nabire menyerahkan uang tunai kerugian negara dan denda kepada perwakilan Bank BNI Cabang Nabire untuk disetorkan ke kas negara, Rabu (2/2/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura memvonis Amerius hukuman pidana penjara selama satu tahun. Vonis majelis hakim tertuang dalam putusan nomor: 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap tanggal 26 Januari 2022.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp425.836.140. Dalam putusannya, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50.000.000, subsider dua bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram