Pendaftaran calon ketua DPD Partai Golkar Maluku, Derek menyampaikan Partai Golkar membuka ruang seluas-luasnya bagi semua kader potensial yang punya komitmen membesarkan partai untuk mencalonkan diri. “Siapapun yang nantinya terpilih harus bisa membangun dan membesarkan Partai Golkar di Maluku,” tegas Derek.
Sementara Ketua Steering Committee, Yunus Serang menjelaskan sesuai ketentuan setiap kader yang akan maju merebut kursi ketua DPD Partai Golkar Maluku harus mengantongi sekurang-kurangnya 30 dukungan dari pemilik suara sah.
“Seluruh mekanisme penjaringan telah ditetapkan dalam jadwal resmi. Panitia memastikan tahapan ini berjalan terbuka dan sesuai aturan partai,” jelas Yunus.
Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua mengacu pada Juklak Partai Golkar Nomor 02 Tahun 2025, sebagaimana amanat partai dalam pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Maluku tahun 2025.
Selain mendapat dukungan 30 persen dari pemilik suara, setiap calon harus memenuhi sejumlah kriteria lainnya seperti aktif sebagai pengurus minimal lima tahun berturut-turut, berpendidikan paling rendah S1, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela serta mempunyai kapabilitas dan akseptabilitas.
“Selain itu, calon juga tidak boleh terlibat PKI, wajib lulus diklat Partai Golkar, bersedia bekerja sama, dan mendapat persetujuan Ketua Umum Partai Golkar,” jelas anggota DPRD Maluku. (MAN)




