banner 728x250

Ngaku Dukun, Pelaku Garap Gadis Belia & Ancam Sebar Video Bugil

GADIS BELIA
Pelaku pencabulan berinisial DA ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kini mendekam di tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Ketika tersangka akan melakukan tindakan lebih jauh, korban melawan dan hendak berteriak minta tolong. Namun tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil korban yang telah direkam.

“Saat tersangka mau membuka celananya, korban berdiri memakai pakaian hendak berteriak. Namun tersangka mengancam akan memviralkan video korban. Tersangka selanjutnya keluar dari kamar,” jelas Mido.

Sehari setelah kejadian itu korban melaporkan perbuatan mesum tersangka ke polisi. Tersangka ditangkap delapan hari kemudian tepatnya pada Senin (17/10/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram