AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku itu merupakan tersangka penganiayaan pelajar bernama Arianto Tawakkal (14) hingga tewas pada Kamis (19/2/2026).
Sidang berlangsung tertutup bagi wartawan di ruang Bidang Propam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Sidang dihadiri pengawas eksternal dari sejumlah lembaga, yaitu Komnas HAM, Komnas Anak, UPTD PPA Provinsi Maluku dan LSM Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hingga pukul 22.20 WIT, sidang kode etik masih berlangsung di Polda Maluku. Polda Maluku menargetkan sidang kode etik terhadap tersangka Bripda Masias Siahaya akan selesai hari ini.
Sebanyak lima saksi yang telah memberikan kesaksiannya termasuk saksi korban Nasir. Sementara 4 saksi sedang memberikan kesaksian, dan 5 saksi lainnya masih mengantre untuk memberikan kesaksian.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.
Kapolda Dadang menegaskan proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo untuk mengawal percepatan pemberkasan perkara.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya.
Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi. “Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolda Dadang.




