“Informen kita ini diduga merupakan salah satu pemakai narkoba juga karena dari hasil tes urine positif. Namun kita tidak mendapatkan barang bukti darinya,” ujar AKP.
Polisi telah mengamankan barang bukti sabu milik Pasturi. Barang haram itu akan diuji di laboratorium.
Jhon tidak menjelaskan asal usul sabu milik Pasutri itu. Dia juga tidak menjelaskan sejak kapan Pasutri itu mulai mengedarkan sabu di kota Bula dan sekitarnya.
Pasutri dan pelaku I kini sementara mendekam di Rutan Mapolres SBT. Ketiganya akan dibawa kantor BNN Maluku di Ambon untuk menjalani asesmen dan proses selanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112, 114 dan Pasal 127 tentang Narkotika. “Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri terancam 1 tahun penjara,” kata Jhon. (MAN)




