banner 728x250

PNS Aru Protes Dijatuhi Sanksi dan Gajinya Ditahan Pimpinan

Ilustrasi PNS. (INFOGRAFIS ISTIMEWA)
banner 468x60

Anehnya, kata dia pada 8 Juni 2021 kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aru kembali mengeluarkan surat teguran nomor 560/40, karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Inspektorat.

”Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justru saya kembali diberikan sanksi. Pak kepala dinas melampaui kewenangan dan terkesan mencari kesalahan saya,” jelasnya.

Boy mendapatkan informasi lewat pesan WhatsApp dari bendahara bahwa sudah gajian. Namun, gaji bulan Juni 2021 ditahan atas perintah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Boy yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Aru ini menduga alasan penahanan gaji dan sanksi kepadanya itu hanyalah dibuat-buat. Dia menduga alasan kuat dia diperlakukan seperti itu setelah terbongkarnya pengadaan mobiler fiktif tahun 2019 di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aru.

Kursinya dan meja itu dibuat seolah-olah barang pengadaan baru dan dicat pilox. Padahal diduga diambil dari Balai Latihan Kerja (BLK) Dobo. 

Selain itu, juga dugaan biaya layanan perawatan atau service kendaraan mobil milik kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mencapai puluhan juta rupiah.

“Diketahui sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo sudah diservis di Kota Tual hingga 2021 tidak pernah kembali,” tandasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela menepis tuduhan itu.

Dia mengklaim surat teguran disiplin sudah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk sanksi pembinaan, gaji Boy ditahan. Bahkan tak hanya untuk Boy Darkay saja, tapi sejumlah PNS dinas ini juga diberikan sanksi serupa.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya ditahan,” tandas Jhon.

Dia juga membantah sanksi kepada Boy terkait dugaan proyek mobiler fiktif itu. Tuduhan kasus itu sudah dilaporkan Boy ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

”Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja,” ujarnya. (MMS)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO