Polisi menyita ribuan minyak goreng itu untuk proses hukum. “Barang bukti kita amankan di Polsek KPYS Ambon bersama pemiliknya,” katanya.
Polisi Periksa Pemilik Minyak Goreng
Polisi juga menggiring para pemilik minyak goreng ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diperiksa. Mereka inisial R, pemilik 19 koli, L (15), W (5), L (6), A (10), LM (37), S (10) dan LS 5 koli.
Hasil pemeriksan terungkap para pelaku akan menjual minyak goreng di Baubau dan Makassar untuk mendapatkan keuntungan berlimpah. Selisih harga minyak goreng di Ambon dan Baubau serta Makassar mencapai Rp 51.000 per liter.
“Minyak goreng di Ambon harga per liter Rp 14.000. Sedangkan untuk wilayah Baubau dan Makassar mencapai Rp 65.000 per liter,” ujar Moyo. (MAN)




