Setelahnya, mobil Nissan terus memepet mobil Justin dan akhirnya menghentikan kendaraan korban. Kemudian, terjadi cekcok antara kedua belah pihak dan berujung pada aksi pemukulan.
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berpeluang Jadi Tersangka
Polisi membuka peluang untuk menetapkan Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick. Sebab, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan awal, Ali Fanser diduga sempat menyundul hidung korban hingga menyebabkan terjadinya pendarahan. Ali Fanser saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah,” kata Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut. Dia membuka peluang jika penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Yang lain itu sudah kami periksa, masih lakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti. Statusnya bisa dinaikan sampai saat ini masih saksi,” katanya menukil suara.com.
Mobil Bodong
Penyidik membeberkan fakta baru di balik kasus ini. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap Faisal dan Ali tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan mobil Nissan X-Trail tersebut.
“Sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa tunjukkan kepada penyidik. Kita masih dalami, nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Zulpan.
Dia menyebut dari hasil penyidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, plat nomor B 1146 RFH yang digunakan Nissan X-Trail tidak sesuai dengan peruntukan. Sebab, data yang tercatat, plat B 1146 RFH itu milik kendaraan jenis sedan.




